Akta kelahiran resmi ini tersedia dalam dua kopi untuk diajukan ke kantor pemerintah, juga tiga kopi "tak resmi" khusus untuk kenang-kenangan bagi keluarga, serta sertifikat nama resmi.
Kepemilikan akta kelahiran merupakan hak dasar anak yang harus dipenuhi sejak lahir. Hak tersebut harus tetap dipenuhi dalam situasi apapun, termasuk saat situasi pandemi Covid-19.
Di daerah distrik bersejarah yang terkenal dengan pencetak dan pemalsunya, layanan baru telah muncul di samping dokumen yang mengaku sebagai akta kelahiran, SIM, dan paspor.